PENGERTIAN HAM
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam artian HAM merupakan suatu kewajiban atau suatu bagian diri dari setiap manusia yang tidak tampak tapi ada dan nyata.
MACAN - MACAM HAK
1.Hak asasi pribadi (personal rights)
Contohnya hak memberikan pendapat, hak untuk beragama, hak untuk berkeluarga dll.
2.Hak Asasi politik (Political rights)
Contohnya hak untuk memilih ataupun dipilih saat pemilih, hak berwarga negara, termasuk untuk mengajukan sebuah argumennya dll.
3.Hak asasi ekonomi (Property rights)
Contohnya Hak untuk membeli, hak untukenjual, hak untuk menjalin sebuah kesepakatan atau kontrak dll.
4.Hak asasi mendapatkan pengayoman dan keadilan hukum dan pemerintahan (rights Of legal equality)
Contohnya hak mendapatkan suatu hukum dengan hukum yang sudah tertera dalam UU dan pasal - pasal.
5.Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights)
Contohnya hak untuk bersosial dengan orang, hak berbudaya dan mengembangkan budayanya dan hak untuk memilih pendidikan dll.
6.Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara keadilan dan hukum (Procedural rights)
Contohnya hak mendapatkan perlakuan yang adil di dalam penangkapan, penggeledahan termasuk juga di dalam keadilan dan pembelaan hukum.
PASAL TENTANG PELANGGARAN HAM
Dan setiap pelanggaran HAM wajib dikenai sanksi yang berlaku tetapi harus disertai dengan pengakuan dan bukti yang kuat dan kemudian kesemuanya itu akan di pertimbangkan di Komnas (komisi Nasional) HAM. Pelanggaran hak asasi manusia ini juga diatur dalam berbagai pasal dan undang-undang, yaitu UUD 1945 Pasal 28 ayat 2, UU 39 Tahun 1999 dan UU 26 Tahun 2000.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar